Pemerintahan Online atau e-Goverment
Disini aku mau membahas tentang Pemerintahan Online atau e-Goverment . Nah Goverment
sendiri adalah bahasa Inggris dari Pemerintahan ,di zaman sekarang semua sudah
serba internet , apalagi Internet memudahkan kita untuk berkomunikasi,
melakukan transaksi dengan sangat mudah dan gampang.
A. Apasih e-Goverment ? dan Kegunaanya
Sekarang kita bahas apasih e-Goverment ?, e-Goverment
adalah media web atau internet yang digunakan oleh pemerintah untuk warganya
untuk urusan tertentu yang berbentuk (.gov) dan sebagai media penyampain
masyarakat terhadap pemerintah, pemerintah dengan bisnis, pemerintah dengan
pemerintah.
Pemerintahan elektronik atau e-Government (berasal dari kata Bahasa Inggris [1] electronics government, juga disebut e-gov, digital
government, online government atau dalam konteks tertentu transformational
government) adalah penggunaan teknologi
informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi
warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.(dikutip dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_elektronik), Atau e-Government merupakan kependekan dari elektronik pemerintah. e-Governtment
biasa dikenal e-gov, pemerintah digital, online pemerintah atau pemerintah transformasi.
e-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau e-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis .
e-Government adalah Suatu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik. Suatu penataan system manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Atau e-Goverment adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. e-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis .
Ada tiga model penyampaian
E-Government, antara lain :
a. Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C)
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
Adalah penyampaian layanan publik dan informasi satu arah oleh pemerintah ke masyarakat, Memungkinkan pertukaran informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,
contohnya G2C : Pajak online, mencari Pekerjaan, Layanan
Jaminan sosial, Dokumen pribadi (Kelahiran dan Akte perkawinan, Aplikasi
Paspor, Lisensi Pengarah), Layanan imigrasi,
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
Layanan kesehatan, Beasiswa, penanggulangan bencana.
b. Government-to-Business
(G2B)
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Adalah transaksi-transaksi elektronik dimana pemerintah menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan bagi kalangan bisnis untuk bertransaksi dengan pemerintah.Mengarah kepada pemasaran produk dan jasa ke pemerintah untuk membantu pemerintah menjadi lebih efisien melalui peningkatan proses bisnis dan manajemen data elektronik. Aplikasi yang memfasilitasi interaksi G2B maupun B2G adalah Sistem e-procurement.
Contoh : Pajak perseroan, Peluang Bisnis, Pendaftaran
perusahaan, peraturan pemerintah (Hukum Bisnis), Pelelangan dan penjualan yang
dilaksanakan oleh pemerintah, hak paten merk dagang, dll
c. Government-to-Government
(G2G)
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Adalah Memungkinkan komunikasi dan pertukaran informasi online antar departemen atau lembaga pemerintahan melalui basisdata terintegrasi.
Contoh
: Konsultasi secara online,blogging untuk kalangan legislative, pendidikan
secara online, pelayanan kepada masyarakat secara terpadu.
B. Manfaat penggunaan e-Goverment
Manfaat e-Goverment :
1.Pelayana di e-Goverment
tidak di batasi oleh waktu dengan kata lain kita bisa
menggunakannya 24 jam, tidak seperti pelayana pemerintah secara manual yang
mungkin kita harus menunggu lama.
2. Peningkatan hubungan antara pemeritah, pelaku bisnis,
dan masyarakat umum. Ada transparansi maka diharapkan hubungan antara
berbagai pihak menjadi lebih dengan adanya
transparansi yang baik. Keterbukaan ini menghilangkan
saling curiga dan kekesalan dari semua pihak.
3.Pemberdayaan masyarakat
melalui media informasi yang cepat dan mudah diperoleh. Dengan adanya
informasi yang mencukupi dan memadai, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan
pilihannya dan menjadi
tidak menutup mata. Sebagai contoh, data-data tentang
sekolah; jumlah kelas, daya tampung murid, passing grade, dan sebagainya, dapat
ditampilkan secara online/Web dan digunakan oleh orang tua untuk memilih sekolah
yang pas untuk anaknya.
4.Pelaksanaan pemerintahan yang
lebih efisien . Sebagai contoh, koordinasi
pemerintahan dapat dilakukan melaluji e-mail atau bahkan vidio
conference dst.
C.
Implementasi
e-Goverment di Indonesia
Mengenai
implementasi e-Goverment ini , kita mengambil dua contoh E-Government
yang sudah di terapkan di indonesia, antara lain:
1.
e-KTP
e-KTP
adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik
dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada
database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup.Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam
penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas
lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih ekonomis
daripada biometrik yang lain.
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah
karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit
tergores.
3. Unik, tidak ada kemungkinan
sama walaupun orang kembar.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara
dalam pemilu atau pilkada
2.
Web Portal Negara kita Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikian artikel ini, kurang
lebihnya minta maaf jika ada kritik dan saran mohon di masukkan di kolom
komentar, TERIMAKSIH

